Minggu, 27 Maret 2016

Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia


kawasan_industri_km


Di tahun 2016 ini, secaraa umum pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Indonesia berfokus pada beberapa hal penting yang diantaranya adalah pembangunan industri. Pada Rabu, 20 Januari lalu, Presiden Jokowi membentuk KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional) yang memiliki fungsi sebagai komite yang membuat peta arah perekonomian dan industri Indonesia secara jangka pendek, menegah dan panjang. Presiden Jokowi pun menitik beratkan bahwa rencana pembangunan perekonomian akan dilakukan via indutrialisasi. Seperti yang dilansir oleh tim Komunikasi Presiden, lewat presidenri.go.id sempat berkata bahwa “Targetnya memang industrialisasi, hilirisasi ekspor barang setengah jadi atau barang jadi sehingga ada nilai tambah,”.

Beberapa pengaplikasian dari rencana presiden untuk pembangunan industri selain terbentuknya KEIN juga  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang mengarah pada menarik investasi industri dengan menyediakan tempat industri tersebut dibangun. Artinya, pemerintah akan menyediakan tempat yang sudah menyediakan sarana dan prasana yang dibutuhkan. Jika hal ini sudah dicapai, barulah pemerintah menyusun kebijakan yang menyangkut arah penumbuhan populasi, serta arah peningkatan produktivitas.

Senada dengan Presiden Jokowi, diberitakan pula oleh Kemenperin (Kementrian Perindustrian Republik Indonesia) bahwa fokus pembangunan kawasan industri diarahkan pada Indonesia bagian Timur. Kemenperin menargetkan 36 kawasan industri baru dibangun hingga 2035. Lokasinya berada di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Dari jumlah itu, sebanyak 32 kawasan telah memiliki dokumen perencanaan.

Hasil dari tindak lanjut pembangunan kawasan industri di Indonesia. Di bulan Mei tahun 2015, Presiden Jokowi menetapkan 13 Kawasan Industri (KI) yang mencakup Bintuni – Papua Barat; Buli – Halmahera Timur – Maluku Utara; Bitung – Sulawesi Utara; Palu – Sulawesi Tengah; Morowali – Sulawesi Tengah; Konawe – Sulawesi Tenggara; Bantaeng – Sulawesi Selatan; Batulicin – Kalimantan Selatan; Ketapang – Kalimantan Barat; Landak – Kalimantan Barat; Kuala Tanjung, Sumatera Utara; Sei Mangke – Sumatera Utara; dan Tanggamus – Lampung.

Ditetapkan kawasan 13 Kawasan Industri baru ini, meyakinkan kita bahwa kedepannya dunia perindustrian Indonesia akan semakin berkembang dan memiliki arah. List panjang kawasan industri yang ada di Indonesia akan semakin bertambah dan merata hingga penjuru timur Indonesia. Kawasan industri seperti Kawasan Indusri Modern Cikande yang sudah memiliki fasilitas pendukung investasi yang lengkap akan terhubung dengan kawasan-kawasan industri yang baru, sehingga kegiatan industri Indonesia menjadi satu mata rantai yang terus tersambung dari barat hingga timur Indonesia dan menggerakan roda perekonomian hingga titik maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar